Jumat, 30 Oktober 2009

SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN ISLAM


BAB I PENDAHULUAN

Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Satu hal yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat ataupun kepala negara (khalifah), tetapi di tangan syarak (aturan dan hukum Islam). Sementara itu, kekuasaan khalifah adalah untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam.

Sistem pemerintahan Islam dimulai sejak zaman Rasulullah SAW. Semua pemikir Muslim sepakat bahwa Madinah merupakan contoh negara Islam pertama. Tugas Rasulullah SAW adalah memimpin masyarakat Islam sebagai utusan Allah SWT dan kepala negara Islam Madinah.

Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Qur'ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Dalam rangka menyusun teori politik mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur "negara Islam", melainkan substruktur dan tujuannya. Struktur negara termasuk wilayah ijtihad kaum muslimin sehingga bisa berubah. Sementara substruktur dan tujuannya tetap menyangkut prinsip-prinsip bernegara secara Islami. Namun penting untuk dicatat, bahwa al-Qur'ân mengandung nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial-politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain.

Kesimpulan yang terlalu gegabah jika Islam (al-Qur'ân) dikatakan agama yang hanya mengatur persoalan ritual semata. Islam adalah agama universal, agama yang membawa misi rahmatan lil âlamîn. Islam juga memberikan konsep kepada manusia mengenai persoalan yang terkait dengan urusan duniawi, seperti, bagaimana mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya. Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian yang beliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin terbentuknya negara yang berciri demokrasi. Perjanjian itu mengandung kebijaksanaan politik Nabi untuk menciptakan kestabilanbernegara.

Lirik Lagu "Muhasabah Cinta"

Wahai pemilik nyawaku
Betapa lemah diriku ini
Berat ujian dari-Mu
Ku pasrahkan semua pada-Mu

Tuhan baru ku sadar
Indah nikmat sehat itu
Tak pandai aku bersyukur
Kini ku harapkan cinta-Mu

Reff:
Kata-kata cinta terucap indah
Mengalun berzikir di kidung doaku
Sakit yang ku rasa biar jadi penawar dosaku
Butir-butir cinta air mataku
Teringat semua yang Kau beri untukku
Ampuni khilaf dan salah selama ini
Ya Illahi muhasabah cintaku

Tuhan kuatkan aku
Lindungiku dari putus asa
Jika ku harus mati
Pertemukan aku dengan-Mu

Undang_Undang Pemira KM UNSRI No.2 Tahun 2009



UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA,


Menimbang : a. Bahwa sistem pemerintahan mahasiswa Universitas Sriwijaya mengakui keberadaan Organisasi Kemahasiswaan yang dibentuk atas dasar Demokrasi di Kampus Universitas Sriwijaya
b. bahwa dalam keberlangsungan pemerintahan kampus perlu diatur sehingga diperlukan aturan yang mengatur keberadaannya;
c. bahwa berhubungan dengan itu, perlu ditetapkan Undang-Undang mengenai keberlangsungan pemerintahan mahasiswa Universitas Sriwijaya;
d. bahwa pemilihan umum diselenggarakansecara demokratis dan beradab melalui partisipasi Mahasiswa seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika mahasiswa dalam kehidupan kampus sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Mahsiswa.

Mengingat: 1. Pasal 13, dan 14Anggaran Dasar Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya;
2. Pasal 15, 16, 17, dan 29 Anggaran Rumah Tangga Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
PRESIDEN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA


Nama lengkapku Riyandana Fajar Nugraha. Dilahirkan pada tanggal 4 Juli 1988 di Kalianda,Ibukota Lampung Selatan. Aku sekarang sedang menjalani studi di jurusan Teknik Pertambangan UNSRI. Aku anak pertama dari tiga bersaudara. Ayahku Sriyanto sekarang bekerja sebagai Pengawas Sekolah SMP/SMA di Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Ibuku adalah seorang wiraswasta dengan bisnis mebel. Adikku yang pertama bernama Dita Winda Vianni sekarang kuliah di Unila dan yang kedua masih duduk di kelas 3 SMPN 12 Bandar Lampung. Aktivitas keseharian kuoptimalkan dengan sebaik mungkin untuk diriku dan semua orang yang kucintai. Prinsip hidupku agar bisa menjadi bermanfaat bagi semua orang. Allah tujuanku,Rasul tauladanku,AlQur'an pedomanku,Jihad jalanku,Hidup dan Mati di Jalan Allah cita-citaku..