Jumat, 30 Oktober 2009

Undang_Undang Pemira KM UNSRI No.2 Tahun 2009



UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA,


Menimbang : a. Bahwa sistem pemerintahan mahasiswa Universitas Sriwijaya mengakui keberadaan Organisasi Kemahasiswaan yang dibentuk atas dasar Demokrasi di Kampus Universitas Sriwijaya
b. bahwa dalam keberlangsungan pemerintahan kampus perlu diatur sehingga diperlukan aturan yang mengatur keberadaannya;
c. bahwa berhubungan dengan itu, perlu ditetapkan Undang-Undang mengenai keberlangsungan pemerintahan mahasiswa Universitas Sriwijaya;
d. bahwa pemilihan umum diselenggarakansecara demokratis dan beradab melalui partisipasi Mahasiswa seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika mahasiswa dalam kehidupan kampus sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Mahsiswa.

Mengingat: 1. Pasal 13, dan 14Anggaran Dasar Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya;
2. Pasal 15, 16, 17, dan 29 Anggaran Rumah Tangga Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
dan
PRESIDEN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disingkat KM Unsri adalah organisasi Kemahasiswaan Universitas Sriwijaya;
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disingkat DPMU adalah Lembaga pemegang kekuasaan legislatif tertinggi di tingkat Universitas;
3. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disingkat BEMU adalah Lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat Universitas;
4. Presiden Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Presma adalah pemimpin Lembaga Eksekutif Mahasiswa tertinggi di tingkat Universitas;
5. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat DPMF adalah Lembaga pemegang kekuasaan legislatif tertinggi di tingkat Fakultas;
6. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat BEMF adalah Lembaga pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di tingkat Fakultas;
7. Gubernur Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Gubma adalah pemimpin Lembaga Eksekutif Mahasiswa tertinggi di tingkat Fakultas;
8. Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Pemilu Mahasiswa adalah wadah pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang berdasarkan Konstitusi KM Unsri;
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga yang tidak memihak dalam penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa Unsri;
10. Panitia Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat PPU adalah kelompok penyelenggara Pemilu Mahasiswa Unsri pada setiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan KPU;
11. Panitia Pengawas Pemilu Mahasiswa yang selanjutnya disingkat Panwaslu Mahasiswa adalah lembaga pengawas tahapan-tahapan Pemilu Mahasiswa yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPMU dan utusan DPMF dari tiap-tiap fakultas;
12. Peserta Pemilu adalah perseorangan Mahasiswa yang mencalonkan diri sebagai Presma, Wapresma atau Anggota DPMU dalam Pemilu Mahasiswa;
13. Daerah Pemilihan adalah daerah yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Mahasiswa berdasarkan mekanisme KPU pada Pemilu Mahasiswa di dalam lingkungan Universitas Sriwijaya.
14. Pemilih tetap adalah setiap Mahasiswa Unsri yang mempunyai hak memilih pada masing-masing daerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU.



Pasal 2
Pemilu Mahasiswa dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Pasal 3
Tujuan Pemilu Mahasiswa adalah :
1. Mewujudkan cita-cita KM Unsri sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Konstitusi KM Unsri.
2. Mengembangkan kehidupan demokrasi kampus berdasarkan Konstitusi KM Unsri.
3. Sebagai wadah pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang berdasarkan Konstitusi KM Unsri.

Pasal 4
Pemilu Mahasiswa diselenggarakan di tingkat Universitas untuk memilih Presma dan Wapresma dan anggota DPMU.
Pasal 5
Pemilu Mahasiswa dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada waktu yang ditetapkan oleh KPU.

BAB II
PESERTA PEMILU MAHASISWA
Pasal 6
(1) Calon peserta Pemilu untuk Presma dan Wapresma adalah pasangan;
(2) Calon peserta Pemilu untuk DPMU adalah perseorangan yang mewakili fakultas masing-masing dan/atau yang disetarakan dengan fakultas;
(3) Anggota DPMU terdiri dari 4 orang wakil dari setiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas;
(4) Calon Presma dan Wapresma tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPMU ataupun sebaliknya.

BAB III
PERSYARATAN PESERTA PEMILU MAHASISWA
Pasal 7
(1) Untuk menjadi calon Presma atau Wapresma, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tercatat dan aktif sebagai mahasiswa Unsri;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Calon Presma dan Wapresma didukung sekurang-kurangnya 1% dari tiap-tiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas minimal 10 fakultas.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) point b dibuktikan dengan fotokopi slip pembayaran dan KHS atau KHS sementara semester terakhir;
b. ayat (1) point c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter poliklinik Unsri;
c. ayat (1) point d dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pengenal Mahasiswa pendukung di tiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas.
(3) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon Presma dan Wapresma dan/atau calon anggota DPMU;
(4) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu pasangan calon Presma dan Wapresma dan/atau calon anggota DPMU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dinyatakan batal;

Pasal 8
(1) Untuk menjadi calon anggota DPMU, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tercatat dan aktif sebagai mahasiswa Unsri;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Calon Anggota DPMU didukung sekurang-kurangnya 1% dari fakultas  dan/atau yang disetarakan dengan fakultas.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) point b dibuktikan dengan fotokopi slip pembayaran dan KHS atau KHS sementara semester terakhir;
b. ayat (1) point c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter poliklinik Unsri;
c. ayat (1) point d dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pengenal Mahasiswa pendukung di tiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas.

Pasal 9
(1) Calon Presma dan Waprema yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 tidak dapat menjadi peserta Pemilu;
(2) Calon Anggota DPMU yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 tidak dapat menjadi peserta Pemilu;
(3) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8 dengan Surat Keputusan KPU.

BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 10
Setiap mahasiswa Unsri berhak untuk memilih calon Presma dan Wapresma dan/atau calon anggota DPMU.

Pasal 11
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, setiap mahasiswa Unsri harus terdaftar pada lembar daftar pemilih tetap.
(2) Mahasiswa yang terdaftar dalam lembar daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak memilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa atau kartu identitas mahasiswa lainnya yang diatur oleh KPU;
(3) Apabila ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi maka mahasiswa tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

BAB V
PENYELENGGARA PEMILU
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 12
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat sementara dan independen;
(2) Keanggotaan KPU diajukan oleh Presma dan bertanggung jawab kepada Presma atas penyelenggaraan Pemilu.
(3) Calon anggota KPU yang telah diajukan oleh Presma selanjutnya diverifikasi oleh DPMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13
(1) Keanggotaan KPU terdiri dari 3 orang utusan BEMU dan selebihnya utusan BEMF dari tiap-tiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas;
(2) Mekanisme pemilihan utusan BEMU berdasarkan rekomendasi dari Presma dan untuk utusan BEMF dari tiap-tiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas berdasarkan rekomendasi dari Gubma;
(3) Keanggotaan KPU terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dibantu seorang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota, serta anggota KPU lainnya;
(4) Ketua KPU, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara KPU dipilih oleh anggota KPU dan disahkan dengan Surat Keputusan Presma.


Pasal 14
Tugas dan wewenang KPU adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b. Menetapkan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengannya;
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d. Menetapkan peserta Pemilu;
e. Menetapkan daerah pemilihan;
f. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan Pemungutan Suara;
g. Menetapkan hasil Pemilu;
h. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan;
i. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Peraturan lainnya di luar Undang-undang ini.

Pasal 15
Kewajiban KPU adalah :
a. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
b. Menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Mahasiswa kepada mahasiswa Unsri;
c. Melaksanakan kewajiban yang diatur oleh Peraturan lainnya di luar Undang-undang ini.

Panitia Pemilihan Umum

Pasal 16
Dalam melaksanakan Pemilu, KPU membentuk PPU di setiap fakultas dan/atau yang disetarakan dengan fakultas yang menjadi daerah pemilihan.

Pasal 17
(1) PPU berkedudukan di setiap fakultas atau daerah pemilihan;
(2) Anggota PPU berjumlah minimal 5 orang yang terdiri dari ketua, wakil ketua Bendahara dan anggota;
(3) Anggota PPU diangkat dan diberhentikan oleh KPU dengan komposisi yang diatur dalam SK KPU;
(4) Tugas dan wewenang PPU:
a. mempersiapkan segala sarana atau prasarana keperluan untuk kelancaran pemungutan suara;
b. bertanggung jawab atas daerah pemilihan;
c. melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di daerah pemilihan yang bersangkutan;
d. membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara yang disampaikan kepada KPU.


BAB VI
DAERAH PEMILIHAN DAN KAMPANYE PEMILU
Pasal 18
(1) Penetapan daerah pemilihan ditentukan oleh KPU;
(2) Penetapan sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan SK KPU.


Pasal 19
(1) Dalam pelaksanaan Pemilu Mahasiswa, dapat diadakan kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu yang ketentuannya diatur oleh KPU;
(2) Setiap mahasiswa berhak mengikuti kampanye;
(3) Tahapan dan giliran pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu Mahasiswa;
(4) Pelaksanaan kampanye Pemilu dilakukan dengan cara sopan, tertib, dan bersifat mendidik serta tidak untuk saling mengganggu antar peserta Pemilu lainnya.

Pasal 20
Kampanye Pemilu dilakukan melalui:
1. Kampanye monologis;
2. Kampanye dialogis atau tatap muka dengan mahasiswa berupa tanya jawab dalam hal program-program peserta Pemilu atau debat kandidat;
3. Kampanye tertulis dan gambar;
4. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Setiap peserta Pemilu sebagai Presma dan Wapresma menyampaikan Visi dan Misinya di Sidang Paripurna DPMU.

Pasal 22

Kampanye Pemilu dilarang:
1. Menghina perorangan, agama, suku, ras, golongan peserta Pemilu;
2. Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan atau kelompok;
3. Mengganggu ketertiban umum;
4. Melakukan tindak kekerasan fisik;
5. Merusak dan atau menghilangkan media kampanye peserta Pemilu lainnya;
6. Menggunakan tempat atau sarana ibadah.
7. Memasang dan menempel media kampanye di tempat ibadah dan sekretariat ormawa;


BAB VII
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 23
(1) Pelanggaran dalam kampanye Pemilu adalah sebagai berikut:
a. Pelanggaran berat;
b. Pelanggaran ringan.
(2) Pelanggaran berat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) point a merupakan Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye yang termaktub pada Pasal 21 point 1, 2, 3, dan 4 maka dikenai sanksi diskualifikasi tanpa adanya toleransi yang diputuskan oleh Panwaslu;
(3) Pelanggaran ringan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) point b merupakan Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye yang termaktub pada Pasal 21 point 5 dan 6 maka dikenai sanksi:
a. Peringatan tertulis dan atau lisan oleh Panwaslu;
b. Mengganti dan atau memperbaiki media kampanye peserta Pemilu lainnya yang dirusak atau yang dihilangkan;
c. Menghentikan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
(4) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye dan tata cara lainnya ditetapkan oleh Panwaslu.

BAB VIII
PEMUNGUTAN, PERHITUNGAN DAN PENETAPAN SUARA
HASIL PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 24
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah pemilihan;
(2) Pelaksanaan pemungutan suara untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU;
(3) Dalam pemungutan suara, dibuat kertas suara yang memuat nama calon Presma dan Wapresma dan calon anggota DPMU yang bentuknya diatur oleh KPU;
(4) Setiap kertas suara pada setiap daerah pemilihan dihitung berdasarkan mata pilih ditambah cadangan yang ketentuannya diatur oleh KPU;
(5) Tata cara pemberian suara atau pencoblosan kertas suara ditentukan oleh KPU.


Pasal 25
(1) Sebelum pemungutan suara dimulai secara serentak oleh KPU pada hari yang ditentukan, PPU terlebih dahulu melakukan:
a. Pembukaan kotak suara yang disertai dengan mengeluarkan segala sesuatu di dalam kotak tersebut;
b. Mendata setiap kelengkapan Pemilu berupa dokumen dan peralatan lainnya dalam suatu berita acara kelengkapan Pemilu.
(2) Kegiatan PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dan Panwaslu.
(3) Apabila kertas suara ternyata rusak, pemilih dapat meminta kertas suara baru kepada PPU sebagai pengganti.

Pasal 26
Kertas suara dinyatakan sah apabila:
a. Ditandatangani oleh ketua PPU dan Panwaslu pada daerah pemilihan yang bersangkutan;
b. Mencoblos satu dari beberapa nama calon.

Bagian Kedua
Perhitungan Suara
Pasal 27
(1) Perhitungan suara di setiap daerah pemilihan dilakukan oleh PPU disaksikan oleh saksi dan Panwaslu setelah pemungutan suara berakhir;
(2) Sebelum perhitungan dimulai PPU melakukan hal-hal berikut:
a. Menghitung jumlah pemilih tetap yang memilih;
b. Menghitung kertas suara yang tidak terpakai;
c. Menghitung kertas tambahan.
(3) Ketentuan sebagaimana menurut Pasal 26 ayat (2) ditulis dalam berita acara sebelum penghitungan;
(4) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkan kepada ketua PPU;
(5) Tidak terpenuhinya ayat (4), ketua PPU melarang menjadi saksi;
(6) Saksi yang hadir atas nama peserta Pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya perhitungan suara oleh PPU apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
(7) Keberatan sebagaimana ayat (6), PPU berkewajiban mengadakan pembetulan apabila dianggap keliru.

Pasal 28
(1) Setelah perhitungan di Tempat Pemungutan Suara, PPU harus melakukan:
a. Membuat berita acara hasil perhitungan yang ditandatangani oleh PPU, Panwaslu dan saksi;
b. Berita acara di setiap daerah pemilihan dibuat rangkap 3 berupa salinan untuk saksi, Panwaslu dan PPU;
c. Menyerahkan hasil pemungutan suara dan berita acara kepada KPU.
(2) Bentuk dan format berita acara ditentukan oleh KPU.

Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilu Mahasiswa
Pasal 29
(1) Penetapan hasil Pemilu Mahasiswa secara serentak dilakukan oleh KPU;
(2) Penetapan dan pengumuman dilakukan selambat-lambatnya seminggu setelah pemungutan suara oleh KPU;
(3) Pengumuman hasil Pemilu diumumkan oleh KPU kepada khalayak ramai melalui media-media di setiap fakultas, fasilitas umum dan lain-lain dianggap dapat diketahui umum.


BAB IX
PANITIA PENGAWAS PEMILU

Pasal 30
Umum
(1) Untuk melakukan pengawasan jalannya tahapan Pemilu maka dibentuk Panwaslu;
(2) Keanggotaan Panwaslu terdiri dari seluruh anggota DPMU dan utusan DPMF dari tiap-tiap fakultas sebanyak 3 orang;
(3) Pembentukan Panwaslu difasilitasi oleh DPMU dan berkoordinasi kepada KPU.

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
(1) Panwaslu mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Panwaslu.

Pasal 32
Tata Cara Pelaporan
(1) Laporan pelanggaran dapat diajukan oleh:
a. Pemilih tetap;
b. Peserta Pemilu.
(2) Laporan disampaikan secara lisan atau tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi;
e. uraian kejadian.
(3) Laporan diterima paling lambat 3hari setelah kejadian.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh KPU.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Pengundangan UU Pemilu Mahasiswa dalam lembaran mahasiswa UNSRI oleh sekjen mahasiswa Unsri, dilaksanakan paling lambat satu minggu setelah diundangkannya UU

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Beberapa ketentuan dalam UU No.2 Th.2009 tentang Pemilu Mahasiswa diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Bab V Pasal 12 tentang KPU
b. Ketetntuan Bab V Pasal 16 tentang PPU
c. Ketentuan Bab IX Pasal 29 tentang Panwaslu
d. Ketentuan Bab XI Pasal tentang Ketentuan Peralihan
e. Ketentuan Bab XII Pasal 34 tentang Ketentuan Penutup

Pasal 35
Undang –Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Mahasiswa mengetahuinya, memerintahkan perundang-undangan ini dengan penempatannya dalam lembaran mahasiswa UNSRI.


Disahkan di Indralaya
Pada tanggal 15 Oktober 2009
Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya,


Febriansyah


Diundangkan di Indralaya
Pada tanggal 15 Oktober 2009
Sekretaris Kabinet
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya,


Eka Pratiwi

LEMBARAN MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA TAHUN 2009 NOMOR 2

0 komentar: